Rabu, 09 November 2011

BOLEHKAH MENGGUNAKAN HADITS MAUDHU DAN HADITS DHOIF..???

Muhammad Abduh Tuasikal Faedah Ilmu

 Yang dimaksudkan dengan hadits maudhu’ adalah hadits yang dikarang-karang oleh orang yang berdusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Mengenai orang-orang semacam itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka silakan dia ambil tempat duduknya di neraka.”[1]
Yang dimaksud dengan hadits dho’if adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih, semisal karena terputusnya sanad.
Bagaimana hukum menggunakan hadits maudhu’ dan dho’if?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -rahimahullah- berkata, “Hadits maudhu’ –berdasarkan kesepakatan para ulama- tidak boleh disebut-sebut dan disebarluaskan di tengah-tengah manusia. Hadits maudhu’ tidak boleh digunakan baik dalam masalah at targhib (untuk memotivasi) atau at tarhib (untuk menakut-nakuti) dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal lainnya. Hadits maudhu’ boleh disebutkan jika memang ingin dijelaskan status haditsnya yang maudhu’.”
Adapun mengenai hadits dho’if, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Sedangkan hadits dho’if diperselisihkan oleh para ulama -rahimahumullah-. Ada yang membolehkan untuk disebarluaskan dan dinukil, namun mereka memberikan tiga syarat dalam masalah ini,
[Syarat pertama] Hadits tersebut tidaklah terlalu dho’if (tidak terlalu lemah).
[Syarat kedua] Hadits tersebut didukung oleh dalil lain yang shahih yang menjelaskan adanya pahala dan hukuman.
[Syarat ketiga] Tidak boleh diyakini bahwa hadits tersebut dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits tersebut haruslah disampaikan dengan lafazh tidak jazim (yaitu tidak tegas). Hadits tersebut hanya digunakan dalam masalah at targhib untuk memotivasi dan at tarhib untuk menakut-nakuti.”
Yang dimaksudkan tidak boleh menggunakan lafazh jazim adalah tidak boleh menggunakan kata “qola Rasulullah” (رَسُوْل اللهِ قَالَ), yaitu Rasulullah bersabda. Namun kalau hadits dho’if tersebut ingin disebarluaskan maka harus menggunakan lafazh “ruwiya ‘an rosulillah” (ada yang meriwayatkan dari Rasulullah) atau lafazh “dzukiro ‘anhu” (ada yang menyebutkan dari Rasulullah), atau ”qiila”, atau semacam itu. Jadi intinya, tidaklah boleh menggunakan lafazh “Qola Rosulullah” (Rasulullah bersabda) tatkala menyebutkan hadits dho’if.
Jika di masyarakat tidak bisa membedakan antara perkataan dzukira (ذُكِرَ), qiila (قِيْلَ), ruwiya (رُوِيَ) dan qoola  (قَالَ), maka hadits dho’if tidak boleh disebarluaskan sama sekali. Karena ditakutkan masyarakat  akan menyangka bahwa itu adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Faedah penting lainnya: Dari sini menunjukkan bahwa hadits dho’if tidak boleh digunakan untuk menentukan suatu amalan kecuali jika ada hadits shahih lain yang mendukungnya. Karena di sini hanya disebutkan boleh hadits dho’if untuk memotivasi beramal atau menakut-nakuti, bukan untuk menentukan dianjurkannya suatu amalan kecuali jika ada hadits shahih yang mendukung hal ini. Perhatikanlah! Misalnya ada hadits dho’if mengenai amalan pada malam nishfu sya’ban. Kalau landasannya dari hadits dho’if tanpa pendukung dari hadits shahih, maka tidak boleh digunakan sama sekali sebagai landasan untuk beramal.

Faedah Ilmu dari Syarh Al ‘Aqidah Al Wasithiyyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 401-402, cetakan pertama, 1424 H.


Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://rumaysho.com

[1] HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 3


Tidak ada komentar:

Posting Komentar